Oleh: Febry Ronaldo Ginting
Dalam rangka memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) yang dilaksanakan disetiap tanggal 9 Agustus, Kaoem Telapak dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengadakan webinar bertajuk Wujudkan Keadilan dan Pemenuhan Hak Masyarakat Adat, pada Senin, 12 Agustus 2024. Melibatkan berbagai organisasi orang muda, kegiatan ini berhasil menarik 200 orang dari seluruh Indonesia menjadi peserta webinar.

Olvy Tumbelaka, Senior Campaigner Kaoem Telapak, dalam sambutannya menyebut Masyarakat Adat merupakan kelompok rentan. Sebagai bagian dari komunitas Masyarakat Adat, Olvy pun menyaksikan bagaimana komunitas ini mengalami marjinalisasi, kriminalisasi, dan diskriminasi. Hutannya dirampas, diubah menjadi perkebunan ataupun lahan proyek strategis nasional. Masyarakat Adat, lanjut Olvy, merupakan salah satu konstituen Kaoem Telapak, sehingga mengawal advokasi hak asasi Masyarakat Adat merupakan satu kewajiban. “Kami terus mengawal RUU Masyarakat Adat agar segera disahkan. Sampai saat ini belum ada kehendak politik yang jelas dari Pemerintah dan DPR terkait pengesahan RUU ini”, ungkapnya.
Dalam sesi diskusi, Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan dan Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebut ada 100 kasus kekerasan terhadap Masyarakat Adat dalam periode Januari sampai dengan Agustus 2024. “Angka ini sangat tinggi, karena dalam periode yang singkat, jumlah kasusnya cukup banyak,” kata Arman. Selain itu dia pun menyoroti mengkraknya RUU Masyarakat Adat di DPR. Lebih dari 10 tahun naskah RUU Masyarakat Adat jalan di tempat. Situasi ini, bagi Arman, akan membuat Masyarakat Adat semakin rentan terlanggar hak asasinya sebagai warga negara.
Kemudian Arman pun menjelaskan bahwa ada 2.566 komunitas Masyarakat Adat di seluruh Indonesia. Angka itu bukanlah angka final, kata Arman, kemungkinan akan terus bertambah. Oleh sebab itu, dia berharap ada keterlibatan dari berbagai sektor ataupun kelompok dalam mengawal RUU Masyarakat Adat, keterlibatan orang muda dan Pemuda Adat. “Sebagai generasi muda Masyarakat Adat, jangan merasa malu dengan identitasnya sebagai Masyrakat Adat,” pesan Arman.
Sucia Lisdamara, dari Barisan Pemuda Adat Nusantara, menanggapi pemaparan narasumber. Menurutnya, kerusakan hutan tidak hanya berdampak pada Masyarakat Adat saja. Akan tetapi, situasi lingkpun social pun akan berubah. Dia menyebut kekayaan keanekaragamanhayati di wilayah ada mesti dijaga agar ekosistem organik tetap ada. Bagi suci, dampak paling terasa dari Pembangunan berperspektif industry adalah hilangnya tempat tinggal Masyarakat Adat. “Ketika hilang, lalu apa yang akan diwariskan ke generasi setelahnya?” Sucia menutup tanggapannya.

