Pembaruan tentang Taman Nasional Tanjung Puting: Laporan ke pertemuan CGI, Jakarta, Desember 2003
pembalakan liar atau Illegal logging di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, dijadikan uji kasus oleh Consultative Group on Indonesia (CGI) dalam melihat kesungguhan politik pemerintah Indonesia dalam menghadapi persoalan kayu di seluruh negeri.
Januari 2003, operasi gabungan diluncurkan untuk memberantas pembalakan liar di dalam Taman Nasional. Tindakan penegakan hukum terhadap aksi pidana ini menyebabkan penurunan tajam aktivitas penebangan kayu di bagian barat Taman Nasional, pembongkaran infrastruktur penebangan kayu, dan penyitaan kayu curian. Namun di wilayah timur Taman Nasional yang lebih terpencil, aktivitas penebangan kayu terus berlanjut, di luar jangkauan operasi penegakan hukum. Informasi terbaru dari wilayah tersebut menunjukkan bahwa setelah jeda selama bulan Ramadhan, penebangan meningkat di wilayah timur dan kayu kembali mengalir ke sistem sungai.
Kolom bagian bawah adalah pembaca dokumen, yang terintegrasi dan membaca dokumen langsung dari sistem. Dibutuhkan beberapa waktu untuk dapat menampilkan dokumen secara penuh. Jika dokumen tidak kunjung ditampilkan, mohon untuk dapat melakukan penyegaran halaman dalam waktu satu menit, atau juga dapat menekan area Gambar Halaman Muka pada bagian sebelah kiri untuk membuka dokumen di jendela baru atau klik tombol Unduh untuk mengunduh dokumen.
Lihat juga
adalah Organisasi Non-Pemerintah (NGO) yang berperan aktif dalam dalam pemantauan, pendampingan, dan mendorong perbaikan kebijakan dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Alamat. Jalan Sempur No.5 RT.01 RW.01 Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor Bogor, Jawa Barat. 16129, Indonesia
Telp. (+62) 251-8576-443 | Email. kaoem@kaoemtelapak.org
Kecuali dinyatakan lain, seluruh konten di situs ini dilindungi di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International license. Ikon oleh The Noun Project.
Kecuali dinyatakan lain, seluruh konten di situs ini dilindungi di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International license. Ikon oleh The Noun Project.