Pemerintah berencana mengoplos batu bara dengan biomassa dalam proses pembakaran di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kebijakan yang dikenal sebagai co-firing ini bertujuan untuk memanfaatkan energi terbarukan. Namun, bukan berarti, kebijakan ini tidak problematik.
Zainur Rohman, Anggota Kaoem Telapak, mengatakan bahwa, penurunan emisi karbon adalah mandat pemerintah. Co-firing adalah salah satu cara untuk menurunkan tingkat emisi tersebut. Dalam praktiknya, biomassa yang dipakai adalah limbah plastik, serbuk kayu, dan pelet kayu.
Pria yang kerap disapa Cak Imin ini menyebut, yang menjadi perhatiannya adalah biomassa yang berasal dari kayu. “Serbuk kayu yang awalnya limbah menjadi bahan baku, maka perlu dicek apakah bahan tersebut didapatkan secara legal dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)<menyebut Pemerintah sudah menguji coba kebijakan co-firing di 26 PLTU dengan kapasitas biomassa sebanyak 5 – 10 %. Dari 26 PLTU, 13 di antaranya telah melakukan kebijakan ini secara komersial. Diperkirakan, tahun 2024, kapasitas co-firing di Indonesia bisa mencapai 18 Gigawatt.
Dalam siaran pers, Kementerian ESDM menyebut masalah teknis dalam penerapan kebijakan co-firing ini. Perbedaan karakteristik antara batu bara dengan biomassa menyebabkan masalah di boiler pembangkit listrik dan feeding equipment.
Di tambah lagi, persoalan pasokan biomassa menjadi tantangan tersendiri. Di lansir dari katadata.co.id, Kementerian ESDM memprediksi jumlah biomassa yang dibutuhkan pada program co-firing dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2021 – 2030 akan terus meningkat. Kementerian ESDM memproyeksikan angka biomassa yang dibutuhkan sebanyak sebelasa juta ton per tahun.
Sementara itu, laporan dari Trend Asia menyebut bahwa kebijakan co-firing sebagai sebagai “false energy transition” atau transisi energi yang keliru. Laporan itu menyebut, untuk memasok biomassa dari kayu misalnya, pemerintah perlu lahan 2,33 juta hektar atau setara dengan 35 kali luas Jakarta untuk membangun Hutan Energi Terbarukan. Penyediaan biomassa ini, menurut Trend Asia, akan meningkatkan gas emisi rumah kaca milik Indonesia sebanyak 26,48 juta ton karbon dioksida per tahun.
Sampai tahun 2022 ini, kebijakan co-firing baru dalam tahap uji coba. Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, menurut Cak Imin, Kementerian ESDM dan Perusahaan Listrik Negara , harus menghormati dan menjalankan Peraturan Penerintah terkait penyelenggaraan kehutanan termasuk mengikuti skema Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) yang telah dibangun Indonesia sejak tahun 2009 dalam memperoleh suplai biomassanya. “Mestinya ESDM juga menerapkan SVLK,” ungkapnya.
adalah Organisasi Non-Pemerintah (NGO) yang berperan aktif dalam dalam pemantauan, pendampingan, dan mendorong perbaikan kebijakan dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Alamat. Jalan Sempur No.5 RT.01 RW.01 Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor Bogor, Jawa Barat. 16129, Indonesia
Telp. (+62) 251-8576-443 | Email. kaoem@kaoemtelapak.org
Kecuali dinyatakan lain, seluruh konten di situs ini dilindungi di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International license. Ikon oleh The Noun Project.
Kecuali dinyatakan lain, seluruh konten di situs ini dilindungi di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International license. Ikon oleh The Noun Project.