Korupsi perizinan kebun sawit yang dilakukan oleh pemilik PT Dulta Palma, Surya Darmadi, tidak hanya berdampak pada kerugian negara, namun juga pada hajat hidup Masyarakat Adat Talang Mamak yang hidup di sana.
“Kata pepatah orang Talang Mamak, orangnya ingin dibunuh, wilayahnya ingin diambil,” kata Gilung, Anggota Kaoem Telapak yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Indragiri Hulu, Riau, pada Kamis, 19 Januari 2023 di acara media briefing yang diselenggarakan oleh Walhi Nasional.
Gilung bercerita bahwa Masyarakat Adat Talang Mamak adalah kelompok yang paling terdampak atas korupsi kehutanan yang dilakukan oleh Surya Darmadi. Konflik korporasi sawit dengan Masyarakat Adat Talang Mamak dimulai sejak tahun 1996. Menurut Gilung, saat itu Masyarakat adat belum paham, apa yang terjadi di wilayah adatnya. Tiba-tiba saja, muncul perkebunan sawit di wilayah adat mereka.
Sebelum tahun 1996, kehidupan Masyarakat Adat relatif lebih bahagia, “Hutan masih ada, masyarakat bisa cari ikan, rotan, damar, durian,” kata Gilung. Sekarang ruang hidup Masyarakat Adat amat susah. Masyarakat Adat kesulitan masuk ke tanah mereka karena sudah jadi milik korporasi sawit.
Selain itu, hilangnya biodiversitas akibat perkebunan monokultur skala besar pun membuat Masyarakat Adat rentan terhadap penyakit, karena spesies tanaman obat banyak yang hilang. “Nasib Talang Mamak itu sudah banyak yang habis. Sungai, hutan, budaya pun habis. Obat-obat tradisional juga hilang, hanya kurang dari seratus spesies yang tersisa,” kata Gilung.
Melihat ekspansi perusahaan perkebunan sawit yang masif, Masyarakat Adat Talang Mamak tidak tinggal diam. Di tahun 2013, Gilung bersama dengan rekan-rekannya, mengadakan Festival Budaya Talang Mamak. Acara itu sukses mengumpulkan 312 orang Masyarakat Adat Talang Mamak. Dari Acara itu, semua peserta sepakat untuk membuat peta, menentukan tapal batas, sesuai dengan asal usul. Hasilnya, 15 wilayah adat masuk dalam peta yang disusun secara partisipatif oleh Masyarakat Adat.
Laporan Kaoem Telapak tahun 2022 bertajuk Mendorong Transparansi: Analisis Tantangan dan Peluang dalam Skema Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Baru, menyebut kasus korupsi yang dilakukan Surya Darmadi ini merupakan skandal korupsi izin sawit terbesar.
Surya Darmadi adalah seorang pengusaha, pemilik PT Duta Palma Group yang dia dirikan pada 1994 di Jakarta. Bisnis Surya Darmadi berfokus pada bidang perkebunan dan pengolahan sawit. Perkebunan sawitnya yang terbesar ada di Riau.
Surya Darmadi mengelola bisnis sawit melalui beberapa anak perusahaan. Dalam laporan Kaoem Telapak tersebut, tujuh anak perusahaan perkebunan sawit itu telah mempunyai sertifikat ISPO namun status ISPO terkininya tidak diketahui.
Surya Darmadi dilaporkan karena diduga menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun, untuk mengalihfungsikan hutan seluas 35.095 hektar menjadi area perkebunan sawit pada 2014 lalu. Tidak hanya itu, Surya Darmadi pun menyuap mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman pada periode 1999 – 2008 untuk memuluskan perizinan kebun sawitnya di Riau. Akibat dari perbuatannya, diperkirakan kerugian negara mencapai 73 triliun rupiah.
Agustus 2022, Kejaksaan Agung RI menyatakan Surya Darmadi sebagai tersangka atas delik pidana korupsi perizinan perkebunan sawit dan pencucian uang. Sampai saat ini (26 Januari 2023), persidangan kasus Surya Darmadi masih berlangsung.
Menanggapi kasus ini, Gilung berharap agar pelaku dihukum berat. “Harapan kami dari proses hukum yang berjalan, orang yang merampas harus dihukum, hak kami harus dikembalikan. Hukum pelaku secara maksimal,” ungkap Gilung.
adalah Organisasi Non-Pemerintah (NGO) yang berperan aktif dalam dalam pemantauan, pendampingan, dan mendorong perbaikan kebijakan dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Alamat. Jalan Sempur No.5 RT.01 RW.01 Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor Bogor, Jawa Barat. 16129, Indonesia
Telp. (+62) 251-8576-443 | Email. kaoem@kaoemtelapak.org
Kecuali dinyatakan lain, seluruh konten di situs ini dilindungi di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International license. Ikon oleh The Noun Project.
Kecuali dinyatakan lain, seluruh konten di situs ini dilindungi di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International license. Ikon oleh The Noun Project.