Dukungan untuk para pemantau independen amat penting untuk memberi ruang bagi pelibatan masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi check and balance secara efektif terhadap pelaksanaan kebijakan kehutanan dan pembenahan tata kelola di Indonesia. Christian Purba, anggota Kaoem Telapak, bekerja untuk isu tersebut.
Christian Purba atau biasa disapa Bob, lahir di kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Sejak masa kuliah di Fakultas Pertanian IPB, dia sudah aktif sebagai mahasiswa pecinta alam. Kemudian di tahun 1998/1999, saat mau lulus kuliah, dia bergabung sebagai relawan di Kaoem Telapak yang saat itu masih bernama Telapak. “Waktu itu ada proyek pengamatan burung elang jawa di Gunung Salak,” ungkap Bob.
Lebih dari 23 tahun sebagai aktivis gerakan sosial dan lingkungan di Indonesia, Bob pernah diberi mandat sebagai, Ketua Badan Pengurus dan Direktur Eksekutif FWI, Wakil Presiden TELAPAK, Dinamisator Nasional JPIK, serta menjadi anggota di Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Dewan Kehutanan Nasional (DKN).
Saat ini, Bob aktif di Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund), sebuah lembaga yang berkomitmen memberikan dukungan ke para pemantau hutan independen. “IFM Fund berdiri tahun 2017, yang mandatnya adalah memfasilitasi penguatan pemantauan independen melalui kegiatan investigasi, konsolidasi, capacity building, dan publikasi hasil pemantauan,” kata Bob.
Sampai sekarang, IFM Fund telah memfasilitasi berbagai kegiatan pemantauan independen melalui 35 hibah kecil yang tersebar di 15 provinsi. Namun, Bob menilai jumlah tersebut masih kecil bila dibandingkan dengan wilayah yang harus dipantau. “Harapannya ke depan support yang diberikan akan semakin luas, sehingga jangkauan teman-teman pemantau akan semakin luas juga,” ungkap Bob.
Setelah itu, Bob pun berharap IFM Fund bisa mendesain sebuah mekanisme pendanaan yang berkelanjutan agar bisa tetap mendukung kerja pemantauan independen tanpa ketergantungan dengan lembaga donor.
Dia menambahkan di dalam lembaganya telah mengidentifikasi beberapa pilihan, misalnya, melakukan pendekatan untuk akses pendanaan dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), atau bisa pula diperoleh dari biaya sertifikasi V-Legal. “Jadi, sekian persen dari biaya sertifikasi bisa digunakan untuk mendukung kerja-kerja pemantauan independen,” ujar Bob.