Saat ini, menurut informasi dari Manche, pulau-pulau kecil rentan rusak akibat industri pertambangan yang tidak terkendali, “Izin pertambangan marak sekali. Pulau kecil tidak sampai 100 ribu hektar, namun perusahaan diberikan izin untuk melakukan pertambangan, padahal itu melanggar Undang-Undang,” kata Manche.
Tahun 2021 lalu, Kabupaten Konawe Kepulauan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Perda itu membolehkan pulau kecil di Kabupaten Konawe Kepulauan untuk ditambang. Padahal ini bertentangan dengan banyak regulasi yang lebih tinggi. Contohnya, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Sulawesi Tenggala, yang di dalamnya terdapat pasal 39 yang menyebut tidak ada alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Konawe Kepulauan.
Menyadari datangnya invasi perusahaan tambang, Manche bersama jaringan kerja dan kelompok masyarakat Pulau Wawoni, menggugat Perda Kabupaten Konawe Kepulauan tersebut. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan hak uji materi mereka. Putusan MA yang dirilis pada 22 Desember 2022 menyebut Kabupaten Konawe Kepulauan masuk dalam kategori pulau kecil, maka dilarang untuk dijadikan lokasi pertambangan. Implikasinya, semua kegiatan pertambangan yang ada di pulau kecil kabupaten itu wajib diberhentikan. Namun sayang, meskipun sudah ada putusan hukumnya, praktek penambangan masih berjalan.
Untuk memperkuat putusan MA ini, Manche mengaku memerlukan satu riset yang tujuannya untuk menunjukkan kerentanan pulau kecil bila dipaksa menjadi area pertambangan. “Biar ada landasan ilmiahnya, kita harus siapkan itu,” ungkap Manche.
Selama lebih dari 10 tahun bekerja untuk isu lingkungan dan masyarakat, Manche mengaku kerap mendapat ancaman kriminalisasi, intimidasi, dan upaya penyuapan. Namun bagi Manche, ini adalah pilihan hidup, dia mengaku cukup menjalaninya saja.