Agustus 28, 2026 4:19 AM | kaoem@kaoemtelapak.org

Berjuang untuk keadilan ekologi

kaoem@kaoemtelapak.org

Agustus 28, 2026 4:19 AM

Deep Ecology dan Fikih Islam

Ditulis oleh: Ramdhana A. Halim

Belakangan ini marak perihal perdebatan pandangan hukum agama (Islam) terhadap ilmu ekologi dan terutama Deep Ecology di media sosial. Perdebatan ini dipicu dari lontaran intelektual islam Nadhatul Ulama (NU), yaitu Ullil Absar Abdallah yang mengkritik pandangan kaum ekolog sebagai alarmis (menakut-nakuti) atau su’udzan. Ullil memilih pendekatan yang rasionalis dan masuk akal yang disebut reasonable environmentalism. Ullil mengutip seorang aktivis lingkungan dari Denmark, Bjorn Lomborg, yang menyebut para aktivis lingkungan sangat paranoid dengan ancaman degradasi dan pemanasan global. Misal, dalam eksploitasi tambang batu bara dan penggunaannya, bisa diupayakan pendekatan yang harmonis dalam mencapai keseimbangan dan keberlanjutannya, apalagi demi kemashalatan umat.

Dia juga mengkritik pandangan Deep Ecology dari Arne Naess yang dianggapnya terlalu ekstrem dan tidak rasional. Dalam bagian ini, pandangan Ullil mendapatkan kritik keras dari Budi Munawar Rachman, staf pengajar filsafat di Driyarkara dan Paramadina yang kemudian mengundang perdebatan tajam. Menurutnya, Ullil terlalu menyederhanakan persoalan dan tidak melihat efek jangka panjang, di mana batu bara merupakan sumber utama emisi karbon dioksida. Apalagi Ullil hanya berpikir simpel yang menyandarkan pada fikih Islam bahwa penggunaan batu bara adalah tidak “najis”. Padahal cara pandang seperti itu sudah tidak memadai, tidak reasonable dan semakin menjauh dari realita.

Tulisan ini tidak membahas persolaan politis bahwa pandangan Ullil tersebut didasarkan pada pembelaannya terhadap para pengurus PBNU yang diserang banyak pihak karena menerima tawaran konsesi tambang batu bara. Kebijakan pemerintah telah membuka peluang dan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk ikut mengelola konsesi tambang. Namun, dari kesemua ormas keagamaan banyak yang menolak, terutama ormas keagamaan Kristen seperti KWI. Bahkan dari ormas besar keagamaan Islam pun, seperti Muhamadiyah, juga menolak. Tulisan ini hanya ingin melihat bagaimana posisi fikih Islam dalam kerangka pemahaman Deep Ecology.

Ramdhana A. Halim, Anggota Kaoem Telapak

Deep Ecology ini adalah pengetahuan yang mendasar, bukan hanya sulit dipahami tapi juga tidak mampu diterima, apalagi dilaksanakan. Deep Ecology ini hingga menafikan adanya cahaya penerangan di luar rumah (outdoor) pada malam hari. Adanya cahaya penerangan tersebut akan merebut hak hidup makhluk malam. Kebanyakan orang modern yang hidup di perkotaan tidak pernah bisa menyadari hal ini lagi?

Bila belajar dari masyarakat Baduy, mereka tidak boleh menggunakan minyak tanah dan juga menggali sumur. Apa yang asalnya dari bawah tidak boleh ditarik ke atas, apalagi dieksplorasi dan dieksploitasi, demi dalih kesejahteraan sekalipun. Untuk penerangan mereka menggunakan minyak jarak atau minyak kelapa. Untuk air minum, mereka mengambil dari sumber-sumber mata air. Tanah-tanah yang miring juga tidak boleh diratakan, meski untuk perumahan. Akan tapi tinggi tiang panggung perumahan yang harus menyesuaikan dengan kemiringan tanah. Demikian pula untuk pertanian, mereka tidak boleh membalik tanah, apalagi menggunakan cangkul dan bajak.

Pola pertanian dan perladangan tidak boleh menetap, melainkan harus berotasi. Seperti kehidupan Gajah yang terus bergerak melingkar hingga saat kembali ke tempat asal, kondisi makanannya sudah dipulihkan lagi. Gajah sangat hafal dengan jalur rotasinya, hingga jalur untuk bermandi air garam di laut dan tempat untuk kematiannya.

Alam tidak menuntut apa pun dari manusia, kecuali hanya waktu untuk memulihkan diri. Alam pun tidak menginginkan manusia untuk menanam karena sudah menumbuhkan segalanya. Biji-biji dari buah yang habis dimakan tinggal dilempar saja dan alam akan menumbuhkan. Biji itu pun akan tumbuh untuk bersaing dengan tanaman lainnya. Kehidupan yang ideal menurut Deep Ecology adalah manusia alam yang hunter gathering (berburu dan meramu) seperti masyarakat Kubu dan Anak Dalam. Mereka tidak pernah menanam dan menabung. Bila ingin makan buah, tinggal memetiknya. Bila ingin daging hewan, tinggal berburu. Alam sudah menyediakan segala kebutuhannya. Bahkan dalam religi mereka, setiap makhluk yang dilahirkan sudah disediakan makanan dan tempat tinggalnya, asal alam tetap dijaga dan dipelihara keutuhannya.

Mereka hidup dalam kelompok-kelompok kecil dan saling terpisah. Pergi sejauh apa pun, tidak boleh menyeberangi lautan. Laut adalah batas alam yang tidak boleh dilanggar. Sangat bisa dipahami, apabila ada garis pembatas seperti Wallacea. Kehidupan makhluk adalah separatis dan tidak boleh saling bercampur, supaya tidak kehilangan galur murninya. Namun persoalannya, pola hidup seperti itu dianggap sebagai ancaman karena dianggap liar dan selalu merambah wilayah. Dari segi kemanusiaan, mereka dianggap sampah dan tidak beradab, sehingga perlu diberdayakan. Apalagi dari segi agama, akan dianggap animis, musrik, dan syirik.

Persoalan kehidupan memang kompleks. Perkembangan zaman dan keterbatasan lahan akhirnya memaksa mereka untuk menetap. Pola pertanian intensif menjadi kebutuhan dan tuntutan untuk menjawab pertumbuhan penduduk serta kebutuhan makanan. Akan Tapi dampak dari pola pertanian yang menetap ini akan membuat tanah menjadi mandul dan ancaman penggunaan pupuk kimia yang berlebihan.

Masyarakat seperti Baduy sadar betul akan hal itu. Namun, mereka tidak mau mengorbankan alamnya, karena standar kompetisi mereka adalah terhadap alam dan bukan terhadap sesama manusia. Mereka tidak mau mengorbankan alamnya karena secara jangka panjang akan berakibat kepada kemusnahan manusia itu sendiri. Mereka tidak akan menjalani hidup secara romantis, di mana harus mempertahankan kehidupan manusia secara habis-habisan. Apabila manusianya sudah mendekati kematian karena sakit atau lain hal, keadaan seperti itu tidak perlu dipertahankan dengan berbagai upaya pengobatan segala, melainkan diperkenankan untuk segera menjemput kematian.

Orang Baduy sadar betul, bahwa mereka sudah berada di puncak pertumbuhan atau limit of growth seperti dinyatakan Club of Rome, yang apabila diteruskan akan menuju pada kekalahan dan mengalami kehancuran. Oleh karena itu, mereka tetap melakukan perladangan berotasi meski pada radius kecil dan terbatas. Bahkan, bukan hanya peladangan yang berpindah, melainkan kampung atau perumahan pun juga turut berpindah, meski dalam jarak yang tidak terlalu jauh. Demikian juga kaum Nomad yang berternak. Mereka tidak akan menggembalakan ternaknya, melainkan akan mengikuti ternaknya karena lebih tahu tempat makanannya.

Dan bukan hanya di kabupaten Lebak, Banten, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat juga ada kelompok masyarakat yang menerapkan pola rotasi seperti itu. Perpindahannya sekitar radius 4-5 km dan dengan jangka waktu yang lebih lama dibanding di Baduy yang hanya ratusan meter saja. Kelompok masyarakat ini berasal dari keturunan Gajahbuara yang harus terus bergerak mengembara seperti Gajah. Awalnya mereka berada di kampung Sinaresmi, kemudian pindah ke kampung Cicemet, pindah lagi ke kampung Ciptamulya, terus kembali ke kampung Ciptagelar, dan sekarang di kampung Gelaralam.

Bagaimana pola hidup dan pandangan Deep Ecology tersebut dalam pandangan fikih Islam? Tampaknya, fikih Islam lebih berurusan dengan hubungan antar manusia berdasarkan syariat agama dan Tuhannya, tapi kurang membahas hubungannya dengan alam dan kehidupan manusianya. Alquran hanya menyinggung sekilas dan tidak membahas secara detail hal-hal tersebut, misal, “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, mereka menjawab: ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.’ Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar” (QS al-Baqarah:11-12).

Berbeda dengan masyarakat adat yang sudah sedari mula mengikuti dan tunduk pada hukum alam, serta menempatkan alam sebagai tonggak acuan dan tuntunan dalam melaksanakan setiap pekerjaannya. Contohnya, “Gunung teu meunang dilebur, lebak teu meunang dirusak” (Gunung tidak boleh dilebur, lebak tidak boleh dirusak). Kalimat tersebut berisi pantangan dan larangan agar tidak melakukan perbuatan yang merusak dan berakibat panjang, serta tuntunan yang menunjukkan interaksi, keterikatan, dan ketergantungan erat dengan alam, seperti, “Mipit kudu amit, ngala kudu menta; ngali cikur kudu matur, ngala jahe kudu micarek” (mengambil harus permisi, membawa harus disertai permintaan ijin; menggali kencur harus bertutur kata, mengambil jahe harus bertegur sapa).

Dengan demikian adalah sangat wajar bila persoalan pemberian ijin tambang (batu bara) kepada ormas agama NU dan eksplotasi sumber daya alam lainnya tidak menjadi pokok bahasan yang mengikat dalam islam, seperti yang disampaikan intelektualnya Ullil Absar Abdalah. Fikih Islam lebih melihat hal tersebut dalam kaitan hukum halal-haram atau mudarat-manfaat. Demikian pula dengan gerakan lingkungan yang ingin kembali pada net zero emission, mungkin tidak akan menjadi tuntutan yang berarti juga bagi fikih Islam.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

SITUS INI MENGGUNAKAN COOKIE

Beberapa cookie ini penting, sementara yang lain membantu kami meningkatkan pengalaman Anda dengan memberikan wawasan tentang bagaimana situs digunakan.

Untuk detail lebih lanjut atau untuk mengubah pilihan persetujuan Anda kapan saja – lihat Kebijakan Privasi dan Cookie kami

Selain tampilan Dekstop, situs ini telah dioptimasi untuk tampilan mobile dan tablet dengan batas margin (LxT) 440 x 956 px dan 1024 x 1366 px. Jika margin situs tidak sesuai, sekiranya dapat melakukan permintaan tampilan Dekstop.

SITUS INI MENGGUNAKAN COOKIE

Beberapa cookie ini penting, sementara yang lain membantu kami meningkatkan pengalaman Anda dengan memberikan wawasan tentang bagaimana situs digunakan.

Untuk detail lebih lanjut atau untuk mengubah pilihan persetujuan Anda kapan saja – lihat Kebijakan Privasi dan Cookie kami

Cookie Dasar

Cookie yang diperlukan mengaktifkan fungsionalitas inti. Situs web tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa cookie ini, dan hanya dapat dinonaktifkan dengan mengubah preferensi browser Anda

Cookie analitik membantu kami meningkatkan situs web kami dengan mengumpulkan dan melaporkan informasi tentang penggunaannya

Selain tampilan Dekstop, situs ini telah dioptimasi untuk tampilan mobile dan tablet dengan batas margin (LxT) 440 x 956 px dan 1024 x 1366 px. Jika margin situs tidak sesuai, sekiranya dapat melakukan permintaan tampilan Dekstop.