Donasi
Tata kelola hutan dan lahan merujuk pada proses, mekanisme, aturan dan lembaga, perihal bagaimana hutan dan lahan dikelola. Saat ini, sistem pengelolaan hutan dan lahan di Indonesia terdesentralisasi. Kewenangan pemerintah pusat tidak lagi absolut tetapi terdistribusi ke pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten atau kota. Kewenangan tersebut meliputi aspek perencanaan tata ruang, pemberian izin terkait konsesi lahan, upaya konservasi lingkungan, serta anggaran untuk pengelolaan lingkungan hidup.
Terdesentralisasinya kewenangan pengelolaan hutan dan lahan bukan tanpa persoalan. Banyak persoalan yang timbul akibat distribusi kewenangan ini, yang mencerminkan tata kelola hutan dan lahan masih buruk. Persoalan yang paling sering ditemui adalah tumpang-tindihnya peraturan atau ketidak-jelasan aturan. Lalu ada kurangnya kemampuan teknis dan peta yang akurat. Kemudian, ada persoalan kepemilikan lahan yang tidak jelas. Transparansi dan partisipasi publik yang minim juga merupakan persoalan.
Dengan semangat menuju keadilan antarunsur alam dan generasi, Kaoem Telapak berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaiknya, agar tata kelola hutan dan lahan di Indonesia semakin baik. Komitmen tersebut diwujudkan dalam kerja-kerja kampanye melawan laju deforestasi, mendorong lahirnya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) serta mengawasi proses revisinya di tahun 2021, dan mengawal terbitnya Indonesian Susitainable Palm Oil (ISPO).
adalah Organisasi Non-Pemerintah (NGO) yang berperan aktif dalam dalam pemantauan, pendampingan, dan mendorong perbaikan kebijakan dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Alamat. Jalan Sempur No.5 RT.01 RW.01 Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor Bogor, Jawa Barat. 16129, Indonesia
Telp. (+62) 251-8576-443 | Email. kaoem@kaoemtelapak.org
Kecuali dinyatakan lain, seluruh konten di situs ini dilindungi di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International license. Ikon oleh The Noun Project.
Kecuali dinyatakan lain, seluruh konten di situs ini dilindungi di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International license. Ikon oleh The Noun Project.