Donasi

berjuang untuk keadilan ekologi dan sosial

Tata Kelola
Hutan dan Lahan

Tata kelola hutan dan lahan merujuk pada proses, mekanisme, aturan dan lembaga, perihal bagaimana hutan dan lahan dikelola. Saat ini, sistem pengelolaan hutan dan lahan di Indonesia terdesentralisasi. Kewenangan pemerintah pusat tidak lagi absolut tetapi terdistribusi ke pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten atau kota. Kewenangan tersebut meliputi aspek perencanaan tata ruang, pemberian izin terkait konsesi lahan, upaya konservasi lingkungan, serta anggaran untuk pengelolaan lingkungan hidup.

Terdesentralisasinya kewenangan pengelolaan hutan dan lahan bukan tanpa persoalan. Banyak persoalan yang timbul akibat distribusi kewenangan ini, yang mencerminkan tata kelola hutan dan lahan masih buruk. Persoalan yang paling sering ditemui adalah  tumpang-tindihnya peraturan atau ketidak-jelasan aturan. Lalu ada kurangnya kemampuan teknis  dan peta yang akurat. Kemudian, ada persoalan kepemilikan lahan yang tidak jelas. Transparansi dan partisipasi publik yang minim juga merupakan persoalan.

Dengan semangat menuju keadilan antarunsur alam dan generasi, Kaoem Telapak berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaiknya, agar tata kelola hutan dan lahan di Indonesia semakin baik. Komitmen tersebut diwujudkan dalam kerja-kerja kampanye melawan laju deforestasi, mendorong lahirnya Sistem Verifikasi  Legalitas Kayu (SVLK) serta mengawasi proses revisinya di tahun 2021,  dan mengawal terbitnya Indonesian Susitainable Palm Oil (ISPO).

Artikel Lainnya