Beberapa pekan ini muncul seruan di banyak media maupun linimasa tentang tagar TUTUP TPL. Tagar tersebut merupakan seruan aksi dari kalangan masyarakat sipil yang bergerak menuntut pemerintah supaya menutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) yang berada di Provinsi Sumatera Utara, korporasi ini bergerak di industri pulp dan kertas serta konsesi hutan tanaman.
Korporasi ini merupakan salinan rupa dari PT. Inti Indorayon Utama (IIU) yang pada 11 Maret 1999 pernah ditutup oleh Pemerintahan B.J. Habibie[1] karena dampak lingkungan serta protes penolakan masyarakat. Namun empat tahun setelahnya (2003), PT IIU kembali beroperasi dengan berubah menjadi PT TPL. Sejak saat itu pula seruan aksi untuk penutupan PT TPL terus digaungkan hingga sekarang.
Kasus terakhir terjadi pada 18 Mei 2021 di Desa Natumingka, bentrok antara karyawan dan masyarakat adat menyebabkan 12 warga adat terluka[2]. Kekerasan tersebut dipicu saat karyawan dan petugas keamanan TPL hendak menanam bibit eukaliptus di lahan yang menurut masyarakat adat Natumingka merupakan tanah adat mereka[3]. Kejadian ini merupakan salah satu dari rangkaian konflik horizontal yang terjadi akibat operasi PT TPL selama ini. TPL memiliki banyak catatan konflik sosial dan kerusakan lingkungan terkait pabrik maupun hutan tanamannya[4].
Seperti disebutkan sebelumnya, PT TPL didirikan pertama kali pada tahun 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama Tbk (IIU). Pendirinya, Raja Garuda Mas (RGM Grup) saat ini sudah berubah nama menjadi Royal Golden Eagle International (RGE Grup), induk dari APRIL Group. Menurut Laporan berjudul “Mesin Uang Makau: Dugaan Pengalihan Keuntungan dan Kebocoran Pajak Pada Ekspor Pulp Indonesia”[5] saham milik PT TPL dikuasai mayoritas oleh Pinnacle Company Ltd Pte, sebuah perseroan yang terdaftar di Singapura. Laporan ini menyebut Sukanto Tanoto, pendiri RGE International, sebagai pengendali saham utama (ultimate controlling shareholder) PT TPL.
Catatan:
- TPL sendiri memiliki izin konsensi hutan tanaman industri (HTI) yang tersebar pada 12 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, dengan kemampuan produksi 180 ribu pulp larut. Konsensi yang dimiliki oleh TPL ini digunakan untuk menanam Eukaliptus yang kemudian dipakai sebagai fiber dalam produksi pulp. Saat ini PT TPL mendapatkan konsensi dari pemerintah berdasarkan SK Nomor 307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020 seluas 167.912 hektar setelah direvisi sebanyak 8 kali.
- Pada 17 Januari 2000, Menteri Negara Lingkungan Hidup Sonny Keraf mengeluarkan surat No. B-106/MENLH/01/2000 berupa Rekomendasi Penghentian Kegiatan Indorayon. Ada 8 alasan yang melatari lahirnya rekomendasi tersebut: (1) isu dampak negatif IIU terhadap lingkungan hidup yang dikeluhkan banyak penduduk setempat dan menjadi dasar protes masyarakat ternyata relevan dan dapat diterima; (2) beberapa kecelakaan yang menyebabkan pencemaran lingkungan antara lain jebolnya lagoon air limbah dan terlepasnya gas clorine dari tangki penyimpanan adalah akibat kelalaian IIU; (3) kinerja penataan ketentuan hukum dan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang dipersyaratkan dalam dokumen-dokumen ternyata sebagian ditaati tapi tak tepat waktu, sedangkan sebagian lainnya tidak ditaati; (4) kinerja pengelolaan lingkungan hidup IIU yang telah beroperasi lebih dari 10 tahun dan selama itu telah berupaya mengendalikan dampak lingkungan yang diakibatkannya, ternyata masih menyebabkan penurunan mutu lingkungan sampai pada tingkat yang mengganggu/merugikan penduduk sekitarnya; (5) lingkungan hidup di lokasi IIU saat ini tak mampu lagi menampung beban pencemaran dari operasi IIU; (6) penyediaan kayu untuk memenuhi kebutuhan bahan baku produksi pulp IIU dapat mempengaruhi fungsi hutan kawasan Danau Toba sehingga dapat memerosotkan daya dukung dan/atau sumber daya alam kawasan tersebut, serta dapat mengancam keselamatan pembangunan sektor lain seperti pariwisata; (7) terjadinya dampak yang luas pada tatanan sistem sosial dan kebudayaan masyarakat sekitar; (8) sejak awal penentuan lokasi kegiatan IIU telah diperkirakan akan mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan, terutama ekosistem Danau Toba dan kehidupan biota, serta mengakibatkan terganggunya kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tersebut[18].
Referensi
[1] https://www.tagar.id/bj-habibie-presiden-yang-berani-tutup-tpl
[5] https://fwi.or.id/wp-content/uploads/2020/11/Mesin-Uang-Makau-Nov-2020.pdf
[6] http://danautoba.org/tutup-tpl-antara-akal-dan-okol/
[7] https://www.tagar.id/abdon-nababan-pt-tpl-harus-ke-luar-dari-kawasan-danau-toba
[8] https://www.tagar.id/abdon-nababan-pt-tpl-harus-ke-luar-dari-kawasan-danau-toba
[11] http://danautoba.org/tutup-tpl-antara-akal-dan-okol/
[12] http://ejournal.uki.ac.id/index.php/sp/article/view/511
[18]https://simposiumjai.ui.ac.id/wp-content/uploads/20/2020/03/4.2.1-Victor-Silaen.pdf