
Oleh: Teguh Iman Affandi
27 Februari 2020, Menteri Perdagangan menerbitkan peraturan yang membolehkan ekspor kayu tanpa kelengkapan dokumen V-Legal, sebuah dokumen yang menjamin secara hukum mengenai asal-usul produk kayu yang diperdagangkan. Peraturan Menteri Perdagangan No. 15 Tahun 2020 (Permendag 15/2020) diterbitkan dengan alasan untuk menggenjot nilai ekspor komoditas industri kayu di Indonesia.
Merespon hal tersebut, Kaoem Telapak bersama Koalisi Masyarakat Sipil yang fokus memantau implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo agar mencabut peraturan menteri tersebut. Koalisi ini berargumen bahwa alasan penerbitan Permendag tersebut mengada-ngada.
Bagi Kaoem Telapak dan Koalisinya itu, penghilangan kewajiban menyertakan dokumen V-legal pada prosedur ekspor industri kehutanan akan berdampak buruk pada industri produk hutan itu sendiri. Dalam siaran persnya tertulis, Indonesia berpotensi melanggar kesepakatan Voluntary Partnership Agreement (VPA) dengan Uni Eropa terkait ekspor kayu legal.
Kaoem Telapak dan Koalisinya itu pun menilai Permendag 15/2020 bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk menjaga sistem legalitas dan keterlacakan produk kayu. Melawan illegal logging, membuat forest governance yang kuat, dan menciptakan sistem legalitas produk kayu, merupakan komitmen Indonesia dalam mewujudkan Sustainable Development Goals (SDG), khususnya SDG poin 15 tentang mengelola hutan secara berkelanjutan.
Abu Meridian dari Kaoem Telapak mengatakan, “penerbitan Permendag 15/2020 mengisyaratkan gagalnya komitmen Indonesia dalam penghentian perdagangan kayu ilegal melalui pelaksanaan SVLK secara menyeluruh.” Kata Abu Meridian, Direktur Eksekutif Kaoem Telapak.
Abu pun mengingatkan bahwa SVLK merupakan sistem yang dibangun sejak 20 tahun lalu dengan melibatkan berbagai pihak. SVLK menggunakan prinsip legalitas, keterlacakan, dan keberlanjutan dalam aktivitas produksi dan perdagangan kayu dari hulu ke hilir.
Artinya, pemberlakuan SVLK adalah untuk memberikan kepastian legalitas produk kayu Indonesia baik untuk pasar domestik maupun pasar global. “Indonesia telah dikenal sebagai negara pelopor yang berhasil mereformasi sektor perkayuan yang dulu didominasi praktek ilegal. Keberhasilan ini diakui oleh Uni Eropa melalui perjanjian perdagangan kayu legal dengan Indonesia (FLEGT-VPA),” jelas Abu.